Senin, 28 September 2009

Saudaraku,,HADIRILAH!!!

Ini adalah salah satu acara dan merupakan jalan bagi kita semua untuk mendukung/memperjuangkan penegakan syariat dan Khilafah di bumi ALLAH ini!!!!

Minggu, 27 September 2009

Merindukan Kampus yang Islami

oleh : Andi Perdana G

Allah SWT berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penolong-penolong (untuk menegakkan agama) Allah, sebagaimana Isa putra Maryam telah berkata
kepada pengikut-pengikutnya yang setia: “Siapakah yang akan menjadi penolong-penolong (untuk menegakkan agama) Allah?”,
Pengikut-pengikut yang setia itu berkata: “Kamilah penolong-penolong (untuk menegakkan agama) Allah”, lalu segolongan dari Bani Israil beriman dan segolongan (yang lain) kafir. Maka Kami berikan kekuatan kepada orang yang beriman terhadap musuh-musuh mereka, lalu mereka menjadi orang-orang yang menang.”
(QS. Ash Shaff 14)

Kita pahami bersama bahwa dakwah merupakan aktivitas mulia, dimana Allah SWT. telah berjanji kepada para pengembannya dengan janji yang benar dan pasti; akan mengaruniakan kemuliaan, pahala yang tiada terputus, pertolongan, kemenangan dan surga. Allah SWT pun telah memberikan gelar khoiru ummah (umat terbaik) atas kaum Muslim disebabkan aktivitas dakwah yang mereka lakukan. Allah Swt. berfirman:
“Kamu sekalian adalah sebaik-baik ummat (khairu ummah) yang diturunkan kepada manusia, menyeru kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar dan beriman kepada Allah.” (Qs. Ali Imran 110).

Dakwah juga merupakan aktivitas penting, karena dakwah merupakan aktivitas penyadaran umat yang akan menggiring manusia kepada penyembahan hanya kepada Allah, membersihkan jiwa manusia dan membebaskannya dari belenggu syahwat. Lebih dari itu, dakwah merupakan sebuah proses transformasi individu, kelompok juga masyarakat menuju kehidupan Islam. Tegak tidaknya Islam ditentukan dengan tegak tidaknya dakwah Islam. Maka, sangatlah wajar apabila Allah Swt akan memberikan kemuliaan dan pahala yang terus mengalir kepada para pengemban dakwah yang telah mencurahkan segala daya dan upayanya dalam perjuangan dakwah. Rasulullah Saw bersabda:
“Barang siapa membuat (menganjurkan dan mengamalkan) kebaikan dalam Islam maka ia akan mendapat pahala serta tambahan pahala dari orang yang mengikuti (ajarannya itu) tanpa sedikitpun mengurangi ganjaran orang itu. Dan barang siapa membuat (menganjurkan dan mengamalkan) keburukan, maka ia akan mendapat dosa serta tambahan dosa dari orang yang mengikuti (ajaran itu) tanpa sedikitpun mengurangi dosa orang itu.” (HR. Muslim).

Kampus Sebagai Basis Dakwah
Sesungguhnya, tidak ada dakwah di suatu tempat lebih mulia dari dakwah di tempat yang lain. Karena, semua bumi Allah adalah tempat yang baik untuk berdakwah. Setiap tempat memiliki prospek dan tantangan masing-masing. Semuanya merupakan rangkaian dari aktivitas dakwah yang tak terpisahkan antara satu dengan yang lain.

Kampus memegang peranan penting dalam kehidupan. Dunia kampus memiliki peran yang sangat besar dalam pembentukan opini publik dan mendorong proses perubahan sosial-politik. Bahkan, lebih dari itu kampus merupakan tempat pembentukan generasi penerus perjuangan dakwah Islam. Oleh karena itu, dakwah kampus merupakan aktivitas dasar yang harus terus dikembangkan. Dengan potensi yang dimiliki kampus, diharapkan dakwah kampus akan menjadi sumber kekuatan dalam tiga hal, yaitu: pembentukan kader pejuang Islam, sentra pembinaan umat -selain pesantren dan masjid, serta sebagai sentra perubahan dan kecenderungan umat menuju kehidupan Islam. Untuk itu, sangatlah penting bagi kita untuk mengembangkan ushlub-ushlub baru dakwah kampus dalam rangka mengoptimalkan segala potensi yang ada demi tercapainya harapan dan tujuan dakwah Islam. Sebuah kehidupan Islam.

Kampus islami ; Sebuah Harapan
Saat ini, kita tengah dihadapkan pada sebuah kondisi yang mengkhawatirkan sekaligus menyedihkan. Dimana, kaum Muslim telah begitu jauh dengan nilai-nilai Islam. Begitu jauhnya mereka dengan Islam, sampai-sampai mereka sudah tidak tahu lagi bagaimana menjadikan Islam sebagai sandaran atas setiap permasalahan yang dihadapi. Mereka telah sukses menjadi obyek ‘pembaratan’ yang dilancarkan kaum kufar. Dan dunia kampus merupakan objek dari semua itu.

Kampus di seluruh Indonesia, sekarang sedang menghadapi permasalahan dimana proses liberalisasi kini terjadi. Kita bisa melihat bahwa begitu bebasnya tatanan pergaulan yang ada di tengah-tengah kita. Setiap hari, setiap saat kita akan menyaksikan bagaimana telanjangnya kampus ini dari sebuah tatanan yang manusiawi, tatanan Islami. Aktivitas pacaran menjadi sebuah kebiasaan, bahkan sebuah keharusan. Pornografi dan pornoaksi, berupa penampakkan aurat, terus berkembang dengan vulgarnya. Narkoba dan minuman keras pun kerap mengisi hari-hari mahasiswa di beberapa daerah kampus di Indonesia. Belum lagi dengan aktivitas rendahan lainnya, seperti free sex, yang kian hari kian berkembang. Begitu juga dengan musik, setiap hari terus mengalami pembengkakan kekuatan. Semua itu bukti bahwa kehidupan kampus ini sudah sangat jauh dari aturan Islam.

Terlebih lagi, berbagai kebijakan kampus dalam hal ini institusi belum juga menampakkan keseriusannya dalam menghadapi kondisi ini. Bahkan, alih-alih memberikan sikap yang tegas dalam proses pencegahan perusakan kepribadian mahasiswa, institusi malah banyak membuat kebijakan yang kontra produktif dengan tujuan pendidikan itu sendiri. Apalagi dengan status BHMN di beberapa kampus akan mendorong institusi untuk melakukan komersialisasi pendidikan. Seperti yang sekarang terjadi. Sehingga muncullah pernyataan “orang miskin dilarang sekolah”. Mengenaskan!
Di sisi yang lain, Islam sebagai dien yang telah diturunkan oleh Allah Swt telah mengatur kehidupan manusia dengan sebaik-baiknya pengaturan. Tidak ada satu celahpun kekeliruan dan kesalahannya dalam memberikan ketenangan dan ketentraman manusia. Islam telah mengatur hubungan manusia dengan Sang Khaliq, dengan dirinya sendiri, dan dengan sesamanya. Semuanya telah tergambar dalam aturan Islam, dalam kesempurnaan Islam. Dari hal kecil seperti pengaturan shaf shalat, sampai urusan kenegaraan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Melihat berbagai aktivitas dan fakta kehidupan kampus yang begitu rendah, tidaklah mungkin akan terus kita biarkan. Kondisi yang disebabkan oleh rendahnya pemikiran dan kesadaran umat akan Islam. Padahal Islam telah lahir dengan seperangkat aturannya untuk memecahkan setiap permasalahan yang dihadapi manusia serta mengatur setiap aktivitas manusia. Sudah saatnya dan sudah seharusnya kita menghadirkan Islam sebagai sebuah solusi dalam tatanan kehidupan kampus khususnya dan masyarakan pada umumnya. Untuk itulah perlunya Kampanye Kampus Islami secara nasional kita wujudkan.

Kampus Islami, secara sederhana adalah sebuah penyikapan terhadap kondisi kampus, yang kita dekati dalam dua pendekatan. Pertama, menyikapi maraknya sikap-perilaku mahasiswa yang menyimpang dari aturan Islam seperti pergaulan bebas, pakaian, musik, narkoba dan yang semisalnya, termasuk pemikiran yang melandasinya. Kedua, dari sisi kebijakan kampus yang tidak pernah menjadikan Islam sebagai qiyadah fikriyah dalam menetapkan setiap kebijakan. Harapannya, dengan pengembangan dakwah Islam di kampus ini akan memberikan penyadaran kepada umat akan pentingnya ber-syariah, tidak hanya dalam tatanan pribadi, juga dalam tatanan sosial. Selain itu, pengembangan kampus Islami lebih luas lagi adalah upaya penyadaran kolektif akan pentingnya penerapan Islam dalam kehidupan ini. Itu langkah pertama.

Langkah selanjutnya adalah bagaimana agar proses sosialisasi, pembinaan dan kulturisasi Islam dalam kehidupan kampus menjadi lebih optimal. Hal ini akan sangat ditentukan oleh keseriusan dan ketekunan kita dalam melakuan aktivitas dakwah dan pengembangan berbagai uhslu-uslub baru yang mampu mengoptimalkan dakwah kampus. Kita harus memiliki kekuatan yang besar untuk itu. Berbagai pintu perekrutan dan pengkaderan harus kita upayakan terbuka untuk dakwah ini. Salah satu dari sekian peluang ini adalah adanya kekuatan BEM sebagai lembaga kemahasiswaan formal di kampus-kampus seluruh Indonesia yang mampu menguatkan aktivitas dakwah ini. Kekuatan yang dimiliki lembaga BEM akan memudahkan proses dakwah dalam kegiatan pembinaan, proses kulturisasi dan penggabungan kekuatan.

Harapan Membentang
Berbagai upaya dakwah kampus akan terus menjadi perhatian kita setiap saat salah satunya diadakannya Konferensi Mahasiswa Islam Indonesia (KMII) yang insya Allah pada tanggal 18 Oktober 2009 sehingga optimalisasi dakwah kampus pun akan terus menjadi tujuan kita. Sehingga kehidupan Islam bisa terwujud dalam kehidupan ini. Cukuplah Allah menjadi penolong kita. Tentu, dengan curahan dan perhatian yang serius dari kita dalam menggarap aktivitas dakwah kampus ini. Kita sudah rindu akan kehidupan Islam. Kita pun sudah begitu rindunya akan tegaknya Daulah Khilafah. Insya Allah, dalam waktu dekat kita akan segera merasakan dan menyaksikannya. Semoga Allah selalu meletakkan diri kita dalam perjuangan dakwah ini, dan semoga Allah memberikan kemudahan dan pertolongan dalam mewujudkan cita-cita dakwah ini. Amin.
Wallahu’alam bishshowab.
Akhukum fil Islam,

Selasa, 06 Januari 2009

BHP=KAPITALISME

Kebijakan pemerintah dalam mengesahkan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) menuai kecaman dan rreaksi keras dari berbagai kalangan khususnya mahasiswa, dijogjakarta dan Jakarta. Para insan kampus yang tergabung dalam berbagai komunitas mahasiswa berbondong-bondong keluar kampus mengeluarkan aspirasinya, hal tersebut diwarnai dengan aksi demo besar –besaran dan tindakan anarkis hingga tak jarang terjadi bentrok dengan aparat.para mahasiswa mengeluarkan aspirasi mereka,mereka menuntut agar UU tersebut segera di batalkan, mereka menilai UU tersebut akan semakin memperburuk dunia pendidikan Indonesia karna dengan UU tersebut akan menjadikan system pendidikan kapitalis dan menjadikan biaya Pendidikan semakin mahal .

Protes juga dialamatkan kepada PKS karena Ketua Pansus RUU BHP Irwan Prayitno merupakan anggota legislatif dari PKS.Benarkah PKS sudah tidak pro dengan perjuangan mahasiswa yang menuntut pendidikan murah? Apakah politisi PKS sudah bergaya borjuis dengan membela kepentingan kapitalis pihak perguruan tinggi?Menurut ketua Panitia Khusus RUU BHP, Irwan Prayitno, Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) justru menjamin biaya kuliah akan turun. Ketua Komisi X DPR yang membidangi pendidikan ini menilai orang-orang yang memprotes belum membaca dan memahami UU BHP secara menyeluruh. Padahal kalau kita pahami secara seksama pada prinsipnya UU BHP adalah jelas lebih memihak kepada kaum kapitalis dan semakin mengarah ke representasi neoliberalisme dalam dunia pendidikan.mulai dari mekanisme pengelolaanya yang berbentuk badan hukum,adanya koorporasi bisnis dan penanaman modal asing.yang hal ini akan semakin membuka lebar akses menuju penguasaan asing.

Konsep kapitalis

Dalam pasal 34, tercantum bahwa, peserta didik harus menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kemampuannya, orang tua, atau pihak yang bertanggung jawab membiayai (ayat 4). Biaya penyelenggaraan pendidikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) yang ditanggung oleh seluruh peserta didik dalam pendanaan pendidikan menengah atau pendidikan tinggi pada BHPP atau BHPPD sebanyak-banyaknya satu per tiga dari seluruh biaya operasional. Dalam konteks demikian, kehadiran UU BHP akan semakin membuat biaya pendidikan mahal karna Jika peserta didik harus menanggung 1/3 dari seluruh biaya operasional, bagaimana halnya dengan nasib anak-anak cerdas dari kalangan tak mampu? Bagaimana masa depan negeri ini kalau dunia pendidikan hanya boleh dinikmati oleh anak-anak dari kaum kaya saja?, Sebab,Menurut data Susenas 2004 saja, dari penduduk usia sekolah 7–24 tahun yang berjumlah 76,0 juta orang, yang tertampung pada jenjang SD sampai dengan PT tercatat baru mencapai 41,5 juta orang atau sebesar 55 persen.

Lalu menurut data Balitbang Depdiknas 2004, yang putus sekolah di tingkat SD/MI tercatat sebanyak 685.967 anak; yang putus sekolah di tingkat SMP/MTs sebanyak 759.054 orang. Dengan terjadinya krisis ekonomi yang parah saat ini, pasti anak-anak putus sekolah semakin berlipat jumlahnya. Artinya, UU BHP ini tetap tidak menjamin seluruh rakyat bisa menikmati pendidikan.

Sementara itu pada pasal 37 ayat 5 menyebutkan, mekanisme pengelolaan kekayaan dan pendapatan BHP dikelola secara mandiri oleh institusi BHP secara transparan dan akuntabel Mekanisme pengelolaannya tentu serupa dengan mekanisme pengelolaan kekayaan dan pendapatan pada suatu badan hukum/perusahaan. Dari sisi pendanaan, Pasal 41 UU BHP menjelaskan Badan Hukum Pendidikan, mulai dari pendidikan dasar, menengah hingga pendidikan tinggi, tetap terdapat porsi-porsi pembiayaan yang tidak ditanggung oleh pemerintah dan otomatis harus dipenuhi sendiri oleh Badan Hukum Pendidikan tersebut, sumber pendapatan bisa berasal dari peserta didik maupun bukan, selain itu masih ada pembagian pendanaan antara BHP dan Pemerintah yang tidak jelas porsinya (lihat pasal 41). Dari sinilah terbuka beberapa mekanisme usaha bagi BHP untuk memenuhi kebutuhan biaya operasionalnya. Persis seperti badan hukum (perusahaan) menjalankan usahanya. Hal ini tentunya membuka lebar liberalisasi dan komersialisasi dalam institusi pendidikan,karna dengan kata lain suatu instansi BHP harus dapat mendirikan suatu badan hukum / perusahaan guna mencukupi biaya operasional pendidikan (tercantum pada pasal 43 ayat 1),juga BHP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dapat melakukan investasi dalam bentuk portofolio (saham). Hal tersebut tercantum dalam pasal 42 ayat 1. Artinya, sebagaimana layaknya perusahaan, institusi pendidikan berbentuk BHP pun dapat bermain di bursa saham. Usaha ini sangat riskan, terlebih bila dijalankan oleh sebuah badan hukum pendidikan. Apalagi mengingat krisis luar biasa yang melanda pasar finansial di seluruh dunia dan mengakibatkan puluhan perusahaan termasuk perusahaan-perusahaan besar gulung tikar dalam waktu singkat. Bagaiman bila hal tersebut menimpa BHP? Tentu saja dibubarkan, dan akan berlaku UU kepailitan seperti yang disebutkan dalam pasal 58 ayat 4. bagaimana jadinya dunia pendidikan Indonesia jika mekanisme pengelolaannya didasarkan pada mekanisme pengelolaan suatu perusahaan??dan system pendidikan yang berbau bisnis?

Skenario asing

Konsekuensi yang kedua dari bentuk institusi pendidikan sebagai Badan Hukum adalah kebebasannya untuk mencari sumber dana. Apalagi ternyata pemerintah pun tidak membiayai sepenuhnya dan tidak pula menjamin secara utuh ketersediaan biaya bagi operasional suatu institusi pendidikan (lihat pasal 41). Karenanya terdapat suatu keterbutuhan dari institusi BHP untuk mendapatkan dana operasional dengan cara

membuka investasi pihak luar terhadap dirinya (pasal 45 ayat 1). Inilah salah satu esensi utama juga urgensi utama dari bentuk Badan Hukum Pendidikan.Satu hal lagi yang menarik adalah mengenai kemungkinan masuknya modal asing dalam penyelenggaraan pendidikan Indonesia.

Pada draft RUU BHP per agustus 2007 pasal 7 terdapat pengaturan mengenai bolehnya lembaga pendidikan asing mendirikan BHP di Indonesia dengan kepemilikan modal paling banyak 49% dari kebutuhan penyelenggaraan pendidikan.

Hal ini mendapat kecaman dari banyak pihak, baik para ahli maupun mahasiswa. Pada perkembangan berikutnya (versi draft selanjutnya), kata-kata ‘lembaga pendidikan asing mendirikan BHP di Indonesia dengan kepemilikan modal paling banyak 49% dari kebutuhan penyelenggaraan pendidikan’ hilang dari draft RUU BHP sehingga banyak kalangan yang merasa’ lega’ dan merasa bahwa RUU BHP tersebut aman karena tidak lagi mencantumkan kepemilikan modal asing pada suatu institusi pendidikan.

Padahal, kenyataannya tidak demikian. Meskipun kata-kata kepemilikan modal asing dihilangkan dari draft RUU BHP, namun pada PerPres no.77 tahun 2007 tetap disebutkan bahwa salah satu badan usaha yang dapat dimasuki modal asing adalah pendidikan, baik formal maupun informal. Persentasi besarnya modal asing tersebut adalah 49%. Artinya, institusi pendidikan dalam bentuk BHP tetap dapat menerima investasi dari modal asing hingga maksimal 49% dari biaya operasionalnya. Hal ini sangat mungkin terjadi karena dalam UU BHP pun tidak terdapat larangan untuk menerima investasi modal asing. Dan dari pembagian porsi pendanaan, investasi asing memiliki peluang yang cukup besar untuk memegang persentase terbesar. Bagaimana mungkin sektor yang penting seperti pendidikan dalam suatu negara dikuasai oleh modal asing.hal ini makin memperjelas adanya scenario penjajahan asing dalam pembuatan UU BHP tersebut.setelah 90% hasil bumi kekayaan Indonesia dikuasai asing kini pihak asing mencoba untuk menguasai sektor pendidikan diindonesia

Say no to Liberalisasi

Saat ini liberalisaasi atas negeri ini semakin hari – semakin dalam merambah ke berbagai sektor, ironisnya semua itu dilegalkan oleh Pemerintah dan DPR—yang diklaim sebagai pemangku amanah rakyat—melalui sejumlah UU. yaitu. UU Migas,UU Minerba,UU SDA,UU Penanaman Modal.UU Sisdiknas,UU BHP UU Pemilu dan UU Otonomi Daerah.semua UU tersebut mengadopsi nilai – nilai liberal dan menunjukan adanya interfensi dan keterpihakan kepada pihak asing dalam pembuatan UU tersebut.Kalau sudah begitu,masyarakat yang akan terkena imbasnya dan yang untung hanya segelintir kalangan, termasuk asing. Pasalnya, tidak dipungkiri, ‘aroma uang’—atau paling tidak, ‘aroma kepentingan’ elit partai—hampir ;selalu mewarnai setiap pembahasan RUU di DPR. Beberapa produk UU seperti UU Migas, UU SDA, UU Penanaman Modal, misalnya, diduga kuat didanai oleh sejumlah lembaga asing seperti World Bank, ADB dan USAID.

Dalam pandangan Islam, negara bertanggung jawab menyediakan fasilitas pendidikan gratis bagi seluruh rakyat. Untuk itu, negara tentu harus mempunyai cukup dana. Hal ini bisa diwujudkan jika kekayaan alam seperti tambang minyak, mineral,batu bara,dll

dikelola oleh negara secara amanah dan profesional, yang hasilnya sepenuhnya digunakan untuk memenuhi kepentingan rakyat.Karena itu, sudah saatnya umat Islam yang menjadi mayoritas di negeri ini menolak segala bentuk liberalisasi yang dipaksakan atas negeri ini. Liberalisasi adalah buah dari demokrasi. Demokrasi akarnya adalah sekularisme. Inti sekularisme adalah penolakan terhadap segala bentuk campur-tangan Allah SWT dalam mengatur urusan kehidupan manusia. Wujudnya adalah penolakan terhadap penerapan syariah Islam oleh negara dalam seluruh aspek kehidupan manusia. Padahal Allah SWT telah berfirman:

Apakah sistem hukum Jahiliah yang kalian kehendaki? Siapakah yang lebih baik sistem hukumnya daripada Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS al-Maidah [5]: 50).

Kenyataan yang ada membenarkan firman Allah SWT di atas. Akibat hukum Allah SWT ditolak dan malah hukum manusia yang diterapkan, negeri ini tidak pernah bisa mengatur dirinya sendiri. UU dan peraturan dibuat bukan untuk kemaslahatan umat dan kepentingan rakyat banyak, tetapi sekadar untuk memuaskan hawa nafsu dan memuluskan jalan pihak asing untuk menjajah negeri ini. Akibatnya, krisis multidimensi tetap melilit bangsa ini. Mahabenar Allah Yang berfirman:

Siapa saja yang berpaling dari peringatan-Ku (al-Quran), baginya penghidupan yang sempit, dan di akhirat kelak ia akan dibangkitkan dalam keadaan buta (QS Thaha [20]: 124).

Pertanyaannya: Mengapa kita masih terus saja menerapkan sistem hukum produk manusia yang terbukti banyak menimbulkan kemadaratan? Mengapa kita masih percaya pada sistem demokrasi yang menjadi ‘pintu masuk’ liberalisasi yang terbukti mengancam kepentingan rakyat? Mengapa kita masih meyakini sekularisme sebagai dasar untuk mengatur negara dan bangsa ini? Mengapa kita masih percaya kepada elit penguasa dan wakil rakyat yang nyata-nyata hanya mementingkan diri sendiri, kelompok/partainya, bahkan pihak asing atas nama demokrasi?

Setiap Muslim tentu menyadari, bahwa hanya syariah Islamlah yang pasti akan menyelesaikan seluruh persoalan kehidupan manusia, khususnya di negeri ini. Setiap Muslim juga tentu meyakini, bahwa hanya hukum-hukum Allahlah yang layak untuk mengatur seluruh aspek kehidupan manusia.

Karena itu, sudah saatnya umat Islam tidak hanya setuju terhadap penerapan syariah Islam, tetapi juga bersama-sama bergerak dan berjuang untuk segera mewujudkannya. Ingatlah, penerapan syariah Islam adalah wujud keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah SWT. Ingat pula, keimanan dan ketakwaan adalah sebab bagi turunnya keberkahan dari-Nya.

Sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, Kami pasti akan membukakan bagi mereka pintu keberkahan dari langit dan bumi (QS al-A’raf [7]: 96)

WASSALAM

Rabu, 20 Agustus 2008

Wajah Buruk Pendidikan indonesia

Bagi bangsa yang ingin maju, pendidikan merupakan sebuah kebutuhan. Sama halnya dengan kebutuhan pangan, sandang, dan papan. Bahkan dalam institusi yang terkecil seperti keluarga, pendidikan merupakan kebutuhan yang utama.

Hanya saja kita melihat pendidikan saat ini sangatlah jauh dari harapan, Hal ini setidaknya dapat dilihat dari: pertama, paradigma pendidikan nasional yang sekuler materialistic sehingga tidak menghasilkan manusia yang berkualitas (pribadi dan keahliannya). Kedua, semakin mahalnya biaya pendidikan, ketiga rendahnya kualitas SDM yang dihasilkan.

Paradigma Pendidikan Nasional

Diakui atau tidak sistem pendidikan yang berjalan saat ini adalah sistem pendidikan yang sekuler-materialistik. Hal ini dapat terlihat pada UU Sisdiknas No 20 tahun 2003 Bab VI tentang jalur, jenjang, dan jenis pendidikan bagian kesatu (umum) pasal 15 yang berbunyi: Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, advokasi, keagamaan, dan khusus. Hal ini jelas adanya dikotomi pendidikan yaitu pendidikan agama dan pendidikan umum. Sistem pendidikan dikotomis semacam ini terbukti telah gagal melahirkan manusia berkepribadian Islam yang mampu menjawab tantangan perkembangan sains dan tekhnologi.

Selain Bab VI pasal 15, juga tampak pada Bab X pasal 37 UU Sisdiknas tentang kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang mewajibkan memuat sepuluh bidang mata pelajaran dengan pendidikan agama yang tidak proposional dan tidak dijadikan landasan bagi bidang pelajaran lainnya. Ini jelas tidak akan mampu mewujudkan anak didik yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional sendiri. Ini diakibatkan kurikulum yang berazas kapitalis-sekuler. Pendidikan yang sekuler- materiaistik ini memang bisa melahirkan orang yang menguasai sains-teknologi melalui pendidkan umum yang diikutinya. Akan tetapi, pendidikan semacam ini erbukti gagal membentuk kepribadian peserta didik yang mumpuni tsaqafah Islam -nya. Sebaliknya, yang belajar dilingkungan pendidikan agama memang menguasai tsaqafah Islam (pengetahuan Islam) dan secara relative sisi kepribadiannya tergarap baik. Akan tetapi, disisi lain ia buta terhadap perkembangan sains dan teknologi.

Sistem pendidikan yang material-sekuleristik tersebut sebenarnya hanyalah merupakan bagian sedikit dari sistem kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang juga sekuler. Dalam sistem sekuler, aturan-aturan, pandangan, dan nilai-nilai Islam memang tidak pernah secara sengaja digunakan untuk menata berbagai bidang, termasuk bidang pendidikan.

Karena itu, di tengah-tengah system sekuleristik ini lahirnya berbagai bentuk tatanan yang jauh dai nilai-nilai agama menerapakan MBS (Manajemen Berbasis Sekolah) dan memberlakukan BHMN bagi perguruan tinggi negeri dimana hal ini merupakan bentuk pelepasan tanggung jawab negara terhadapa permasalahan pendidikan rakyatnya.

Pendidkan berkualitas memang tidak mungkin murah, tetapi persoalannya siapa yang harus membayarnya. Kewajiban Pemerintahlah untuk menjamin setiap warganya memperoleh pendidikan &

menjamin akses masyarakat bawah untuk mendapatkan pendidikan bermutu. Akan tetapi kenyataannya pemerintah justru ingin berkilah dari tanggung jawab. Padahal keterbatasan dana tidak dapat dijadikan alasan bagi Pemerintah untuk ‘cuci tangan’. Bahkan, pemerintah ‘melarikan diri’ dengan mencanangkan progam BHP yang kian menjadikan pendidikan sebagai bisnis. Buktinya, bukan menjadi tontonan asing ketika banyak saudara kita yang tidak melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi. Alasannya,faktor ekonomi. Lulusan SD sulit lanjut ke SMP. Lulusan SMP susah lanjut ke SMA. Dari SMA kian disulitkan untuk melanjutkan ke Perguruan Tinggi. Alhasil, sekolah hanya untuk orang kaya.

Kualitas SDM yang Dihasilkan Rendah

Akibat paradigma pendidikan nasional yang materialstik-sekuleristik, kualitas kepribadian anak didik di Indonesia semakin memprihatinkan. Maraknya tawuran antar remaja di berbagai daerah ditambah dengan sejumlah perilaku yang sudah tergolong kiminal, meningkatnya penyalahgunaan narkoba, dan pergaulan bebasa adalah bukti bahwa pendidikan tidak berhasil membentuk anak didik yang memilki kepribadian Islam.

Dari sisi keahlian pun sangat jauh dibandingkan dengan Negara lain. Bersama dengan sejumlah Negara ASEAN, kecuali Singapura dan Brunei. Indonesia masuk dalam kategori negara yang Indeks Pembangunan Manusia (IPM)-nya di tingkat medium. Jika dilihat dari indicator indeks pendidikan, Indonesia berada di atas Myanmar, Kamboja, dan Laos atau ada di peringkat 6 negara ASEAN. Bahkan indeks pendidkan Vietnam yang pendapatan perkapitanya lebih rendah dari Indonesia adalah lebih baik.

Kesimpulan

Penyelesaian problem pendidikan yang mendasar tentu harus dilakukan secara fundamental. Itu hanya dapat diwujudkan dengan melakukan perbaikan secara menyeluruh yang diawali dari perubahan paradigma sekuler menjadi paradigma Islam. Mulai dari system pendidikan hingga ekonominya. Kelemahan yang tercemin dari kacaunya pendidikan, misal: kurikulum serta tidak berfungsinya guru dan lingkungan sekolah/kampus sebagai medium pendidikan sebagaimana mestinya dapat diperbaiki sesuai dengan arahan Islam.

Selain itu untuk mengatasi problem komersialisasi pendidikan, perlu dilakukan langkah-langkah yang sistematis dengan merombak semua sistem sehingga seluruh rakyat akan dapat menikmati pendidikan di Indonesia dengan murah, bermutu tinggi, dan Islami sebagai bagian dari public services semata yang diberikan oleh Negara kepada rakyatnya. Dengan demikian, akan lahir secara massal SDM yang bekepribadian Islami dan berkualitas unggul yang memiliki daya saing yang tinggi yang akan mampu menyelesaikan keterpurukan yang ada. Dan yang pasti,untuk mendapatkan system Islam yang sempurna perlu pengawasan yang sempurna pula. Tentu pengawas tersebut berupa Negara. Negara yang berbasis Islam atau yang kini hangat dibicarakan yaitu Khilafah Islamiyah. Insya Allah, janji tersebut akan datang pada kita. Jadi, sudah saatnya katakan “Ganti Rezim, Ganti Sistem!”* Wallaahu A’lam

*Penulis adalah mahasiswa Fak.Hukum, NKH

Minggu, 03 Agustus 2008

Prinsip Demokrasi

Prinsip Demokrasi

Menurut Sadek, J. Sulaymân, dalam demokrasi terdapat sejumlah prinsip yang menjadi standar baku. Di antaranya:
• Kebebasan berbicara setiap warga negara.
• Pelaksanaan pemilu untuk menilai apakah pemerintah yang berkuasa layak didukung kembali atau harus diganti.
• Kekuasaan dipegang oleh suara mayoritas tanpa mengabaikan kontrol minoritas
• Peranan partai politik yang sangat penting sebagai wadah aspirasi politik rakyat.
• Pemisahan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
• Supremasi hukum (semua harus tunduk pada hukum).
• Semua individu bebas melakukan apa saja tanpa boleh dibelenggu.

Pandangan Ulama tentang Demokrasi
Al-Maududi
Dalam hal ini al-Maududi secara tegas menolak demokrasi. Menurutnya, Islam tidak mengenal paham demokrasi yang memberikan kekuasaan besar kepada rakyat untuk menetapkan segala hal. Demokrasi adalah buatan manusia sekaligus produk dari pertentangan Barat terhadap agama sehingga cenderung sekuler. Karenanya, al-Maududi menganggap demokrasi modern (Barat) merupakan sesuatu yang berssifat syirik. Menurutnya, Islam menganut paham teokrasi (berdasarkan hukum Tuhan). Tentu saja bukan teokrasi yang diterapkan di Barat pada abad pertengahan yang telah memberikan kekuasaan tak terbatas pada para pendeta.

Mohammad Iqbal
Kritikan terhadap demokrasi yang berkembang juga dikatakan oleh intelektual Pakistan ternama M. Iqbal. Menurut Iqbal, sejalan dengan kemenangan sekularisme atas agama, demokrasi modern menjadi kehilangan sisi spiritualnya sehingga jauh dari etika. Demokrasi yang merupakan kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat telah mengabaikan keberadaan agama. Parlemen sebagai salah satu pilar demokrasi dapat saja menetapkan hukum yang bertentangan dengan nilai agama kalau anggotanya menghendaki. Karenanya, menurut Iqbal Islam tidak dapat menerima model demokrasi Barat yang telah kehilangan basis moral dan spiritual. Atas dasar itu, Iqbal menawarkan sebuah konsep demokrasi spiritual yang dilandasi oleh etik dan moral ketuhanan. Jadi yang ditolak oleh Iqbal bukan demokrasi an sich. Melainkan, prakteknya yang berkembang di Barat. Lalu, Iqbal menawarkan sebuah model demokrasi sebagai berikut:
- Tauhid sebagai landasan asasi.
- Kepatuhan pada hukum.
- Toleransi sesama warga.
- Tidak dibatasi wilayah, ras, dan warna kulit.
- Penafsiran hukum Tuhan melalui ijtihad.

Muhammad Imarah
Menurut beliau Islam tidak menerima demokrasi secara mutlak dan juga tidak menolaknya secara mutlak. Dalam demokrasi, kekuasaan legislatif (membuat dan menetapkan hukum) secara mutlak berada di tangan rakyat. Sementara, dalam sistem syura (Islam) kekuasaan tersebut merupakan wewenang Allah. Dialah pemegang kekuasaan hukum tertinggi. Wewenang manusia hanyalah menjabarkan dan merumuskan hukum sesuai dengan prinsip yang digariskan Tuhan serta berijtihad untuk sesuatu yang tidak diatur oleh ketentuan Allah.
Jadi, Allah berposisi sebagai al-Syâri’ (legislator) sementara manusia berposisi sebagai faqîh (yang memahami dan menjabarkan) hukum-Nya.
Demokrasi Barat berpulang pada pandangan mereka tentang batas kewenangan Tuhan. Menurut Aristoteles, setelah Tuhan menciptakan alam, Diia membiarkannya. Dalam filsafat Barat, manusia memiliki kewenangan legislatif dan eksekutif. Sementara, dalam pandangan Islam, Allah-lah pemegang otoritas tersebut. Allah befirman
Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha Suci Allah, Tuhan semesta alam. (al-A’râf: 54).
Inilah batas yang membedakan antara sistem syariah Islam dan Demokrasi Barat. Adapun hal lainnya seperti membangun hukum atas persetujuan umat, pandangan mayoritas, serta orientasi pandangan umum, dan sebagainya adalah sejalan dengan Islam.

Yusuf al-Qardhawi
Menurut beliau, substasi demokrasi sejalan dengan Islam. Hal ini bisa dilihat dari beberapa hal. Misalnya:
- Dalam demokrasi proses pemilihan melibatkkan banyak orang untuk mengangkat seorang kandidat yang berhak memimpin dan mengurus keadaan mereka. Tentu saja, mereka tidak boleh akan memilih sesuatu yang tidak mereka sukai. Demikian juga dengan Islam. Islam menolak seseorang menjadi imam shalat yang tidak disukai oleh makmum di belakangnya.
- Usaha setiap rakyat untuk meluruskan penguasa yang tiran juga sejalan dengan Islam. Bahkan amar makruf dan nahi mungkar serta memberikan nasihat kepada pemimpin adalah bagian dari ajaran Islam.
- Pemilihan umum termasuk jenis pemberian saksi. Karena itu, barangsiapa yang tidak menggunakan hak pilihnya sehingga kandidat yang mestinya layak dipilih menjadi kalah dan suara mayoritas jatuh kepada kandidat yang sebenarnya tidak layak, berarti ia telah menyalahi perintah Allah untuk memberikan kesaksian pada saat dibutuhkan.
- Penetapan hukum yang berdasarkan suara mayoritas juga tidak bertentangan dengan prinsip Islam. Contohnya dalam sikap Umar yang tergabung dalam syura. Mereka ditunjuk Umar sebagai kandidat khalifah dan sekaligus memilih salah seorang di antara mereka untuk menjadi khalifah berdasarkan suara terbanyak. Sementara, lainnya yang tidak terpilih harus tunduk dan patuh. Jika suara yang keluar tiga lawan tiga, mereka harus memilih seseorang yang diunggulkan dari luar mereka. Yaitu Abdullah ibn Umar. Contoh lain adalah penggunaan pendapat jumhur ulama dalam masalah khilafiyah. Tentu saja, suara mayoritas yang diambil ini adalah selama tidak bertentangan dengan nash syariat secara tegas.
- Juga kebebasan pers dan kebebasan mengeluarkan pendapat, serta otoritas pengadilan merupakan sejumlah hal dalam demokrasi yang sejalan dengan Islam.

Salim Ali al-Bahnasawi
Menurutnya, demokrasi mengandung sisi yang baik yang tidak bertentangan dengan islam dan memuat sisi negatif yang bertentangan dengan Islam.
Sisi baik demokrasi adalah adanya kedaulatan rakyat selama tidak bertentangan dengan Islam. Sementara, sisi buruknya adalah penggunaan hak legislatif secara bebas yang bisa mengarah pada sikap menghalalkan yang haram dan menghalalkan yang haram. Karena itu, ia menawarkan adanya islamisasi demokrasi sebagai berikut:
- menetapkan tanggung jawab setiap individu di hadapan Allah.
- Wakil rakyat harus berakhlak Islam dalam musyawarah dan tugas-tugas lainnya.
- Mayoritas bukan ukuran mutlak dalam kasus yang hukumnya tidak ditemukan dalam Alquran dan Sunnah (al-Nisa 59) dan (al-Ahzab: 36).
- Komitmen terhadap islam terkait dengan persyaratan jabatan sehingga hanya yang bermoral yang duduk di parlemen.

Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa konsep demokrasi tidak sepenuhnya bertentangan dan tidak sepenuhnya sejalan dengan Islam.
Prinsip dan konsep demokrasi yang sejalan dengan islam adalah keikutsertaan rakyat dalam mengontrol, mengangkat, dan menurunkan pemerintah, serta dalam menentukan sejumlah kebijakan lewat wakilnya.
Adapun yang tidak sejalan adalah ketika suara rakyat diberikan kebebasan secara mutlak sehingga bisa mengarah kepada sikap, tindakan, dan kebijakan yang keluar dari rambu-rambu ilahi.
Karena itu, maka perlu dirumuskan sebuah sistem demokrasi yang sesuai dengan ajaran Islam. Yaitu di antaranya:
1. Demokrasi tersebut harus berada di bawah payung agama.
2. Rakyat diberi kebebasan untuk menyuarakan aspirasinya
3. Pengambilan keputusan senantiasa dilakukan dengan musyawarah.
4. Suara mayoritas tidaklah bersifat mutlak meskipun tetap menjadi pertimbangan utama dalam musyawarah. Contohnya kasus Abu Bakr ketika mengambil suara minoritas yang menghendaki untuk memerangi kaum yang tidak mau membayar zakat. Juga ketika Umar tidak mau membagi-bagikan tanah hasil rampasan perang dengan mengambil pendapat minoritas agar tanah itu dibiarkan kepada pemiliknya dengan cukup mengambil pajaknya.
5. Musyawarah atau voting hanya berlaku pada persoalan ijtihadi; bukan pada persoalan yang sudah ditetapkan secara jelas oleh Alquran dan Sunah.
6. Produk hukum dan kebijakan yang diambil tidak boleh keluar dari nilai-nilai agama.
7. Hukum dan kebijakan tersebut harus dipatuhi oleh semua warga

Akhirnya, agar sistem atau konsep demokrasi yang islami di atas terwujud, langkah yang harus dilakukan:
- Seluruh warga atau sebagian besarnya harus diberi pemahaman yang benar tentang Islam sehingga aspirasi yang mereka sampaikan tidak keluar dari ajarannya.
- Parlemen atau lembaga perwakilan rakyat harus diisi dan didominasi oleh orang-orang Islam yang memahami dan mengamalkan Islam secara baik.
Wallahu a’lam bi al-shawab
Wassalamu alaikum wr.wb

Rapat koordinasi Gema PW Sumsel

Alhamdulillah akhirnya setelah lama tidak terlihat kini gema Pembebasan pw sumsel mulai terbentuk kembali hal ini dimulai dengan berkumpulnya kembali para kader dakwah yang sudah mulai menyusun rencana strategi untuk 2 tahun kedepan,dan mulai dibentuk 2 komsat di palembang dan 2 komsat di lubul linggau, mudah-mudahan ini adalah awal yang baik untuk bisa kembali menegakan syariat islam dan daulah khilafah di bumi Allah.
theme: auter space :: download this template for free from template.azimat.net